Prinsip Etika Dalam Bisnis Serta Etika dan Lingkungan
A. Prinsip
Otonomi
Otonomi adalah sikap
dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan
kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang yang
otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta
bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut.
Prinsip yang dituntut
oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan
sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Karena hanya kaum profesional ahli dan
terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur
tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut.
Batas-batas prinsip
otonomi :
Tanggung jawab dan
komitmen profesional (keahlian dan moral) atas kemajuan profesi tersebut serta
(dampaknya pada) kepentingan masyarakat. Kendati pemerintah di tempat pertama
menghargai otonomi kaum profesional, pemerintah tetap menjaga, dan pada
waktunya malah ikut campur tangan, agar pelaksanaan profesi tertentu tidak
sampai merugikan kepentingan umum.
B.
Prinsip Kejujuran
Prinsip kejujuran
dalam setiap tindakan atau perikatan bisnis merupakan keutamaan. Kejujuran
diperlukan dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Dalam
perikatan perjanjian dan kontrak tertentu, semua pihak saling percaya satu sama
lain, bahwa masing-masing pihak tulus dan jujur membuat perjanjian dan kontrak,
serius, tulus dan jujur melaksanakan perjanjian. Kejujuran sangat penting
artinya bagi kepentingan masing-masing pihak, kejujuran sangat menentukan keberlanjutan
relasi dan kelangsungan bisnis selanjutnya.
Prinsip kejujuran yaitu
:
· Kejujuran
dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak.
· Kejujuran
dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding.
· Kejujuran
dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
C. Prinsip
Keadilan
Prinsip keadilan
menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan
yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat
dipertanggung jawabkan. Prinsip ini terutama menuntut orang yang profesional
agar dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak
tertentu, khususnya orang-orang yang dilayani dalam rangka profesinya
D. Hormat
pada Diri Sendiri
Perlunya
menjaga citra baik perusahaan tersebut melalui prinsip kejujuran, tidak berniat
jahat dan prinsip keadilan.Von der
Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988),
memberikan tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis,
yaitu :
– Utilitarian Approach : setiap tindakan harus
didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang
seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya
kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya
serendah-rendahnya.
– Individual Rights Approach : setiap orang dalam
tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun
tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan
akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
– Justice Approach : para pembuat keputusan
mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan
kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok
1. Hak dan Kewajiban dalam Etika Bisnis
Prinsip otonomi dalam
etika bisnis adalah bahwa perusahaan secara bebas memiliki kewenangan sesuai
dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya sesuai dengan visi dan misi
yang dipunyainya. Contoh prinsip otonomi dalam etika binis : perusahaan tidak
tergantung pada pihak lain untuk mengambil keputusan tetapi perusahaan memiliki
kekuasaan tertentu sesuai dengan misi dan visi yang diambilnya dan tidak
bertentangan dengan pihak lain.
Dalam prinsip otonomi
etika bisnis lebih diartikan sebagai kehendak dan rekayasa bertindak secara
penuh berdasar pengetahuan dan keahlian perusahaan dalam usaha untuk mencapai
prestasi-prestasi terbaik sesuai dengan misi, tujuan dan sasaran perusahaan
sebagai kelembagaan. Disamping itu, maksud dan tujuan kelembagaan ini tanpa
merugikan pihak lain atau pihak eksternal.
Dalam pengertian etika
bisnis, otonomi bersangkut paut dengan kebijakan eksekutif perusahaan dalam
mengemban misi, visi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran ,
kesejahteraan para pekerjanya ataupun komunitas yang dihadapinya. Otonomi
disini harus mampu mengacu pada nilai-nilai profesionalisme pengelolaan
perusahaan dalam menggunakan sumber daya ekonomi. Kalau perusahaan telah memiliki
misi, visi dan wawasan yang baik sesuai dengan nilai universal maka perusahaan
harus secara bebas dalam arti keleluasaan dan keluwesan yang melekat pada
komitmen tanggung jawab yang tinggi dalam menjalankan etika bisnis.
Hak konsumen antara lain:
1.
Hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa;
2.
Hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3.
Hak
atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
4.
Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan;
5.
Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut;
6.
Hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7.
Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif;
8.
Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau
tidak sebagaimana mestinya;
9.
Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban konsumen adalah:
1.
Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau
2.
Pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
3.
Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
4.
Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
5.
Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.
B. Hak dan kewajiban
pelaku usaha / pengusaha
Hak dan kewajiban pelaku usaha /
pengusaha diatur
dalam pasal 6 dan 7 UU No. 8 / 1999.
Hak pelaku usaha adalah:
1.
Hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai
tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2.
Hak
untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak
baik;
3.
Hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen;
4.
Hak
untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5.
Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban pelaku usaha adalah:
1.
Beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2.
Memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3.
Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4.
Menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
5.
Memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa
tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat
dan/atau yang diperdagangkan;
6.
Memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7.
Memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang
dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Teori Etika Lingkungan
1. ANTROPOSENTRISME (
Shallow Environtmental Ethics)
Antroposentrisme adalah teori lingkungan yang memandang manusia sebagai
pusat dari alam semesta. Mengaggap bahwa manusia manusia dan kepentingannya
sebagai nilai tertinggi, sehingga mengatakan bahwa nilai dan prinsip moral
hanya berlaku bagi manusia sehingga etika hanya berlaku bagi manusia. Kewajiban
dan tanggung jawab manusia terhadap alam merupakan perwujudan kewajiban dan
tanggung jawab moral terhadap sesama manusia, bukan terhadap alam itu
sendiri. Etika ini bersifat intrumentalistik artinya pola
hubungan manusia dengan alam yaitu alam sebagai alat kepentingan manusia.
Manusia peduli terhadap alam, demi menjamin kebutuhan hidup manusia sehingga
jika alam itu tidak berguna bagi kepentingan hidup manusia maka akan diabaikan
saja. Disebut sebagai etika teologis karena mendasarkan pertimbangan moral pada
akibat dari tindakan tersebut bagi kepentingan manusia. Suatu kebijakan dan
tindakan yang baik dalam kaitan dengan lingkungan hidup akan dinilai baik kalau
mempunyai dampak yang menguntungkan bagi kepentingan manusia.
Etika ini juga bersifat egoistis karena hanya mengutamakan kepentingan
manusia, karena kepentingan mahkluk hidup lain mendapat pertimbangan moral
tetap saja demi kepentingan manusia, maka dianggap sebagai etika lingkunan yang
dangkal dan sempit (shallow environmental ethics).
Krisis lingkungan dianggap terjadi karena perilaku manusia yang dipengaruhi
cara pandang antroposentris. Cara pandang ini menyebabkan pola perilaku manusia
yang eksploitatif, dekstruktif dan tidak perduli terhadap alam. Apa saja boleh
dilakukan manusia terhadap alam sejauh tidak erugikan kepentingan manusia.
Kepentingan manusia dalam hal bersifat jangka pendek.
2. BIOSENTRISME
(Intermediate Environmental Ethics)
Biocentric, menganggap setiap kehidupan dan
mahkluk hidup mempunyai nilai dan berharga pada dirinya sendiri. Mendasarkan
moralitas keluhuran kehidupan, baik pada manusia ataupun makhluk hidup lainnya.
Karena bernilai pada dirinya sendiri, kehidupan harus dilindungi. Untuk itu,
dibutuhkan etika sebagai penuntun manusia dalam bertindak melindungi dan
menjaga kehidupan.
3. EKOSENTRISME
(Deep Eernvirontmental Ethics)
Ekosentrisme merupakan kelanjutan dari teori etika lingkungan biosentrisme.
Oleh karenanya teori ini sering disamakan begitu saja karena terdapat banyak
kesamaan. Yaitu pada penekanannya atas pendobrakan cara pandang
antroposentrisme yang membatasi pemberlakuan etika hanya pada komunitas
manusia. Keduanya memperluas pemberlakuan etika untuk komunitas yang lebih
luas. Pada biosentrisme, konsep etika dibatasi pada komunitas yang hidup (biotis),
seperti tumbuhan dan hewan. Sedang pada ekosentrisme, pemakaian etika diperluas
untuk komunitas ekosistem seluruhnya (biotis dan a-biotis).
Biosentrisme dan ekosentrisme, memandang manusia tidak
hanya sebagai makhluk sosial (zoon politikon). Manusia pertama-tama harus
dipahami sebagai makhluk biologis, makhluk ekologis. Dunia bukan sebagai
kumpulan objek-objek yang terpisah, tetapi sebagai suatu jaringan fenomena yang
saling berhubungan dan saling tergantung satu sama lain secara fundamental.
Etika ini mengakui nilai intrinsik semua makhluk dan memandang manusia tak
lebih dari salah satu bagian dalam jaringan kehidupan.
Bagaimanapun keseluruhan organisme kehidupan di alam
ini layak dan harus dijaga. Holocaust ekologis telah membawa dampak pada setiap
dimensi kehidupan ini. Ekosentrisme tidak menempatkan seluruh unsur di alam ini
dalam kedudukan yang hierarkis dan atau sub-ordinasi. Melainkan sebuah kesatuan
organis yang saling bergantung satu sama lain.
Prinsip Etika di Lingkungan Hidup
1.
Sikap menghormati kepada alam
Prinsip yang pertama
dari etika lingkungan merupakan sikap menghormati terhadap alam. Sikap
menghormati terhadap alam ini merupakan sikap dasar yang harus dimiliki oleh
manusia dalam kaitannya memperlakukan alam atau lingkungan. Ketika manusia
memiliki sikap hormat terhadap alam maka manusia akan bisa berlaku bijaksana
terhadap lingkungan. Dengan menghormati lingkungan pula manusia tidak akan
berbuat buruk dan yang bisa menyebabkan keburukan terhadap lingkungan.
2.
Sikap tanggung jawab
Prinsip selanjutnya dari
etika terhadap lingkungan adalah adanya sikap tanggung jawab kepada lingkungan.
Prinsip tanggung jawab kepada lingkungan akan menyebabkan timbulnya sikap
kehati- hatian dalam bertindak. Karena jika seseorang mempunyai sikap tanggung
jawab, maka dia akan selalu mempertimbangkan tindakan- tindakan yang akan
dilakukannya.
Tanggung jawab terhadap
lingkungan ini seharusnya tidak hanya dimiliki oleh individu saja, namun
seharusnya juga dimiliki secara koleksi atau bersama- sama oleh masyarakat umum.
Karena apabila sikap tanggung jawab dimiliki oleh orang banyak, maka akan
melahirkan persatuan untuk mengambil prakarsa, usaha, kebijakan, dan tindakan
bersama secara nyata untuk menjaga alam semesta beserta seluruh isinya
3. Sikap Solidaritas
Sikap solidaritas
merupakan salah satu dari prinsip etika terhadap lingkungan. Sikap solidaritas
merupakan sikap pengertian terhadap lingkungan. Prinsip solidaritas ini
merupakan prinsip yang membangkitkan rasa solider. Rasa solider akan bangkit
yang berupa sikap sepenanggungan dengan alam dan juga dengan makhluk hidup
lainnya sehingga akan mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan
4. Prinsip kasih sayang dan
kepedulian
Prisnip yang selanjutnya
adalah prinsip kasih sayang dan kepedulaian terhadap alam. Prisip kasih sayang
dan kepedulaian ini akan melahirkan sikap sukarela bertindak untuk menjaga
alam. Sikap dan pandangan satu arah, menuju yang lain dengan tanpa mengharapkan
imbalan, serta tidak didasarkan oleh kepentingan pribadi namun semata- mata
hanya untuk alam saja.
5.
Prinsip “No Harm”
Prinsip yang selanjutnya
adalah prinsip “No Harm”. Prinsip ini merupakan tindakan yang tidak merugikan
atau merusak alam. Hal ini karena manusia mempunyai moral dan juga tanggung
jawab terhadap keadaan alam. Oleh karena itulah manusia harus bisa menjaga
lingkungan agar bisa ditempati dengan nyaman oleh semua makhluk hidup, baik
manusia, binatang, maupun tumbuhan.
6.
Prinsip hidup sederhana dan selaras dengan alam
Prinsip selanjutnya
adalah prinsip hidup sederhana dan selaras dengan alam. Dengan adanya prinsip
ini maka pola hidup manusia modern harus dibatasi. Prinsip ini muncul didasari
karena selama ini alam hanya sebagai objek eksploitasi saja dan sebagai alat
pemuas kebutuhan saja.
7.
Prinsip keadilan
Prinsip etika lingkungan
yang selanjutnya adalah prinsip keadilan. Prinsip keadilan ini. maksud dari
prinsip ini adalah berbicara terhadap akses yang sama bagi semua kelompok dan
anggota masyarakat dalam kaitannya menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya
alam dan program pelestarian alam. Selain itu juga dalam menikmati manfaat sumber daya secara lestari.
8.
Prinsip demokrasi
Prinsip etika lingkungan
yang selanjutnya adalah prinsip demokrasi. Prinsip demokrasi merupakan suatu
prinsip yang terbentuk karena adanya keanekaragaman pendapat maupun prinsip-
prinsip yang lainnya yang berhubungan dengan kebijakan, atau baik- buruk untuk
alam. Oleh karena adanya perbedaan pendapat tersebut, perlu kiranya diambil
pendapat yang disetujui orang yang lebih banyak.
9.
Prinsip integritas moral
Prinsip yang terakhir
dari prinsip etika lingkungan adalah prinsip integritas moral. Prinsip ini
merupakan prinsip yang menuntut pejabat publik agar mempunyai sikap dan juga
perilaku moral terhormat serta memegang teguh untuk bisa mengamankan
kepentingan publik yang berkaitan dengan sumber daya alam.